web counter Universitas 17 Agustus Jakarta - Biaya Kuliah

Universitas 17 Agustus Jakarta


Berikut ini Biaya Kuliah menyampaikan informasi tentang Universitas 17 Agustus Jakarta seperti dibawah ini:


Universitas 17 Agustus Jakarta, didirikan 2 tahun setelah Universitas Indonesia diserahkan oleh Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Indonesia, oleh beberapa tokoh beraliran kebangsaan. Bahwa, Teknologi berperan tinggi bagi perkembangan dan transformasi Higher Education di Untag 45 kontemporer adalah ya! Namun hal itu senantiasa harus terkontaminasi dengan:

Tradisi kebersamaan yang ilmiah artinya Internasionalisme yang berdampingan dengan Nasionalisme Tradisi pengorbanan positif Tradisi Indonesia Raya


Latar Belakang Historis

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta kontemporer atau lebih dikenal dengan singkatan UNTAG ’45 Jakarta kontemporer, didirikan pada tanggal 14 Juli 1952 oleh beberapa tokoh nasionalis yang beraliran kebangsaan dan bernaung dibawah Yayasan Pendidikan Tinggi 17 Agustus 1945. Yayasan ini didirikan berdasarkan Akte: Notaris R. Kadiman Nomor: 38 Tahun 1952.

Nama 17 Agustus 1945 digunakan disamping untuk mengabadikan peristiwa bersejarah Proklamasi Kemerdekaan, juga merupakan komitmen dan tujuan Yayasan terhadap Universitas, untuk mewujudkan salah satu cita-cita kemerdekaan, yakni “mendidik anak bangsa yang bertanggung jawab terhadap perkembangan ilmu, teknologi, dan seni, serta kesadaran nasional, dan budi pekerti yang luhur berdasarkan Pancasila”.

Rencana Masa Depan

Dalam waktu dekat, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta akan membuka program Magister Ilmu Administrasi (Strata 2). Demikian juga dengan Fakultas Ekonomi dan Fakultas Farmasi merencanakan membuka program Strata 2.

Untuk mengantisipasi kemajuan IT, globalisasi, dan kebutuhan pangsa pasar maka Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta merencanakan membangun gedung 12 tingkat, yang rencananya akan menampung seluruh fakultas dibawah satu atap.

Di samping itu juga, Universitas 17 Agusuts 1945 Jakarta akan membuka Program Strata 3 (Doktor) Ilmu Hukum.
Powered by Blogger.